KIA (Kartu Identitas Anak)

No. SK: 060/66/KEP/TAHUN 2023

  1. Formulir F1.02 dari Desa
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Anak umur 5 tahun keatas wajib melampirkan Foto uk.4x6 Tahun Lahir Ganjil Background Merah, Genap Biru

  1. 1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan Berkas di loket 1
  2. 2. Petugas loket 1 memeriksa kelengkapan berkas pemohon, mengentri pendaftaran dan memberikan nomor Antrian
  3. 3. Petugas loket 3 memverifikasi data melalui sistem, memproses KIA dan pengajuan ke Dinas Dukcapil
  4. 4. Dinas Dukcapil membubuhkan TTE
  5. 5. Petugas Loket 3 mencetak dan menyerahkan kepada Petugas Loket 4
  6. 6. Petugas Loket 4 menyerahkan KIA ke Pemohon

1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas Permohonan : 2 menit
2. Upload Foto dan Dokumen Persyaratan             : 3 menit
3. Pengajuan dan Pencetakan KIA                          : 10 menit

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

Email        :kecbuluspesantren06@gmail.com
WA            :081328107860,082136866222
Facebook   :Kecamatan Buluspesantren

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store